INFO TERBARU
  • 3 tahun yang lalu / Tes buat isi konten Tes buat isi konten Tes buat isi konten Tes buat isi konten
WAKTU :

Tatacara Sujud Sahwi dan Sujud Syukur dalam Mahzab Syafii

Terbit 13 February 2020 | Oleh : admin | Kategori : Dakwah
Tatacara Sujud Sahwi dan Sujud Syukur dalam Mahzab Syafii

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa. Hukumnya adalah sunnah. [Imam al-Syiraziy, al-Muhadzdzab, Juz Ketentuan ini didasarkan sabda Nabi saw yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id al-Khudriy ra bahwasanya beliau saw bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ فَإِذَا اسْتَيْقَنَ التَّمَامَ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَإِنْ كَانَتْ صَلاَتُهُ تَامَّةً كَانَتِ الرَّكْعَةُ نَافِلَةً وَالسَّجْدَتَانِ وَإِنْ كَانَتْ نَاقِصَةً كَانَتِ الرَّكْعَةُ تَمَامًا لِصَلاَتِهِ وَكَانَتِ السَّجْدَتَانِ مُرْغِمَتَىِ الشَّيْطَانِ

“Jika seorang di antara kalian ragu di dalam sholatnya, hendaklah ia menghilangkan keraguan dan menetapkan (raka’at) yang membuatnya yakin. Jika telah yakin sempurna, hendaknya ia sujud dua kali sujud. Jika sholatnya sempurna, maka raka’at (tambahannya) adalah nafilah, dan dua sujud itu menjadi penyempurna bagi sholatnya jika raka’atnya kurang, dan dua sujud itu membuat setan marah.”[HR. Imam Abu Dawud]

Dituturkan dari Abu Sa’id al-Khudriy dengan matan yang berbeda, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَوْ أَرْبَعًا فَلْيُصَلِّ رَكْعَةً وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَإِنْ كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِى صَلَّى خَامِسَةً شَفَعَهَا بِهَاتَيْنِ وَإِنْ كَانَتْ رَابِعَةً فَالسَّجْدَتَانِ تَرْغِيمٌ لِلشَّيْطَانِ

“Jika seorang di antara kalian ragu-ragu, dan tidak tahu ia sudah sholat berapa rakaat, tiga atau empat rakaat; maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan rakaat yang membuatnya yakin. Setelah itu, sujud dua kali sebelum salam. Jika ia sholat lima rakaat, maka sholatnya tetap akan memberikan pertolongan kepadanya; dan seandainya ia sholat empat rakaat secara sempurna, niscaya keduanya akan membuat setan marah.”[HR. Imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Hakim, dan Ibnu Hibban]

Yang Ditinggalkan Karena Lupa

Yang ditinggalkan dari sholat karena lupa adakalanya fardlu al-sholah, sunnat al-sholah, dan haiat al-sholat.

Meninggalkan Fardlu Sholat

Jika fardlu sholat ditinggalkan karena lupa, ia tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Jika seseorang ingat sebelum salam, ia harus segera mengerjakan fardlu sholat yang ia tinggalkan dan memulai kembali gerakan sholatnya dimulai dari fardlu yang ia tinggalkan; sedangkan apa yang ia sudah terlanjur dikerjakannya setelah kelupaannya dianggap sia-sia (laghwun). Sebab, hakekat sholat tidak sempurna dengan ditinggalkannya fardlu sholat.

Kadang-kadang disyariatkan sujud sahwi selain harus mengerjakan fardlu sholat yang ditinggalkan. Misalnya, seseorang sujud tanpa ruku’ karena lupa, lalu ia ingat sebelum salam; maka ia wajib berdiri, ruku’, lalu menyempurnakan sholatnya, dan sujud sahwi sebelum salam karena adanya penambahan. Adapun gerakan-gerakan yang ia lakukan setelah ruku’ karena lupa dianggap tidak ada (sia-sia).

Kadang-kadang tidak disyariatkan sujud sahwi ketika meninggalkan fardlu karena ia masih bisa melakukannya; seperti jika seseorang meninggalkan salam karena lupa, lalu ia teringat dalam waktu yang dekat dan posisi duduknya belum berubah atau berpindah, maka ia bersalam, tanpa sujud sahwi. Jika ia teringat setelah salam, namun waktunya belum terlalu lama, dan belum terkena najis, maka ia wajib mengerjakan salam walaupun ia berbicara sedikit, membelakangi kiblat, keluar dari masjid, tanpa sujud sahwi. Adapun jika waktunya terlalu panjang, atau telah terkena najis, maka ia bersujud sahwi.

Meninggalkan Sunnah Sholat

Adapun jika yang ditinggalkan, baik karena lupa maupun sengaja, termasuk ab’adl al-sholah, maka ia wajib sujud sahwi sebelum salam.

Jika seseorang lupa duduk tasyahhud awwal, dan ia telah berdiri tegak pada rakaat ketiga, maka ia tidak boleh duduk kembali untuk bertasyahhud awwal. Ia harus menyempurnakan sholatnya dan bersujud sahwi sebelum salam. Jika ia sengaja duduk kembali padahal ia tahu keharamannya, maka sholatnya batal. Sebab, ia telah menambah gerakan duduk dengan sengaja di dalam sholat. Adapun jika ia duduk kembali karena lupa, atau karena tidak tahu, maka sholatnya tidak batal. [Imam Syarbiniy, al-Iqnaa`, Juz 1/156]

Meninggalkan Haiat Sholat

Jika seseorang meninggalkan pekerjaan sholat yang termasuk haiat sholat, baik karena lupa atau sengaja, seperti membaca tasbih di saat ruku’, maka ia tidak wajib sujud sahwi. [Imam Syarbiniy, al-Iqnaa`, Juz 1/158]

Di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah al-Zuhailiy mensarikan sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi menurut madzhab Syafi’iy sebagai berikut:

  • Meninggalkan ab’adl al-sholah, baik sengaja maupun karena lupa, baik imam maupun munfarid. Adapun ab’adl al-sholah ada 8, yakni: (1) tasyahhud awwal, sebagian maupun keseluruhannya, (2) membaca doa Qunut pada raka’at kedua sholat Shubuh, baik sebagian maupun keseluruhannya, serta membaca doa Qunut pada rakaat terakhir sholat Witir di pertengahan bulan Ramadhan, (3) duduk tasyahhud awwal, (4) berdiri di saat membaca doa Qunut, (5) membaca sholawat atas Nabi saw pada tasyahhud awwal, (6) membaca sholawat atas Nabi saw setelah doa Qunut, (7) membaca sholawat atas keluarga Nabi saw setelah Qunut, dan (8) membaca sholawat atas keluarga Nabi saw pada tasyahhud akhir. [Imam Syarbiniy, al-Iqnaa`, Juz 1/142]
  • Memindahkan rukun qauliy pada tempat yang tidak semestinya. Seperti mengulangi bacaan al-Fatihah pada duduk tahiyyat, atau mengucapkan salam tidak pada tempatnya, karena lupa.
  • Lupa mengerjakan sesuatu yang jika dikerjakan dengan sengaja membatalkan sholat. Misalnya, memanjangkan rukun sholat yang pendek; contohnya memperpanjang i’tidal atau duduk di antara dua sujud. Begitu pula berbicara sedikit karena lupa.
  • Ragu-ragu ada penambahan rakaat sholat. Jika musholliy ragu-ragu apakah ia telah mendapat 3 rakaat atau 4 rakaat, hendaknya ia menetapkan yang paling yakin, yakni rakaat yang paling sedikit, lalu ia menyempurnakan sholatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
  • Ragu-ragu meninggalkan sebagian tertentu dari ab’adl al-sholat, seperti ragu-ragu apakah ia meninggalkan doa qunut, atau ragu-ragu apakah meninggalkan qunut atau sholawat atas Nabi saw dalam doa qunut.
  • Bermakmum kepada imam yang meninggalkan doa qunut pada sholat Shubuh, atau kepada imam yang tidak membaca sholawat atas Nabi saw pada tasyahhud awal. Dalam keadaan seperti ini, ia bersujud sahwi setelah imam bersalam, lalu duduk kembali dan baru bersalam.

Ketentuan Yang Terkait Dengan Sujud Sahwi

  • Jika seseorang lupa jumlah rakaat sholatnya, hendaknya ia menetapkan jumlah rakaat yang membuatnya yakin, yaitu jumlah rakaat yang paling sedikit, lalu ia menyempurnakan sholatnya dan sujud sahwiy sebelum salam. Dituturkan dari Abu Sa’id al-Khudriy dengan matan yang berbeda, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَوْ أَرْبَعًا فَلْيُصَلِّ رَكْعَةً وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَإِنْ كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِى صَلَّى خَامِسَةً شَفَعَهَا بِهَاتَيْنِ وَإِنْ كَانَتْ رَابِعَةً فَالسَّجْدَتَانِ تَرْغِيمٌ لِلشَّيْطَانِ

“Jika seorang di antara kalian ragu-ragu, dan tidak tahu ia sudah sholat berapa rakaat, tiga atau empat rakaat; maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan menetapkan rakaat yang membuatnya yakin. Setelah itu, sujud dua kali sebelum salam. Jika ia sholat lima rakaat, maka sholatnya tetap akan memberikan pertolongan kepadanya; dan seandainya ia sholat empat rakaat secara sempurna, niscaya keduanya akan membuat setan marah.”[HR. Imam Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Hakim, dan Ibnu Hibban]

  • Jika seseorang lupa duduk tasyahhud awwal (julus awwal) dan telah berdiri tegak, ia tidak boleh kembali duduk untuk tasyahhud awwal. Tetapi, ia menyempurnakan sholatnya, dan sujud sahwi sebelum salam. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Buhainah al-Asdiy, salah seorang sekutu Bani ‘Abdul Muthalib, bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya, sewaktu mengerjakan sholat Dhuhur, Rasulullah saw terus berdiri; padahal seharusnya beliau duduk tasyahud awwal. Dan ketika sholatnya sudah sempurna, beliau sujud dua kali dan bertakbir di setiap kali sujud. Semua ini beliau lakukan dalam keadaan duduk dan sebelum salam. Maka, semua orang turut sujud bersama Rasulullah saw, sebagai pengganti melupakan duduk Tasyahud“.[HR. Imam Bukhari dan Muslim, Imam An-Nasaa’iy dan Ibnu Hibban]
  • Jika imam sujud sahwi, maka makmum wajib ikut sujud sahwi walaupun tidak mengetahui alasan imam. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw:

لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ

”Tidak ada kewajiban atas orang yang berada di belakang imam sujud sahwi. Jika imam lupa maka wajib atasnya dan atas orang yang berada di belakangnya sujud sahwi. Jika orang yang berada di belakang imam lupa, tidak ada kewajiban baginya sujud sahwi dan imam telah menyempurnakannya”.[HR. Imam Ad Daruquthniy]

Tata Cara Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dikerjakan dengan duduk, dan masing-masing dimulai dengan takbir, baik ketika turun ke tempat sujud atau bangkit dari sujud; setelah itu mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri. Adapun bacaan dalam sujud sahwi adalah:

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ، وَلاَ يَسْهُوْ

”Maha Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan lupa”.

Ulama madzhab Syafi’iy berselisih pendapat mengenai bertasyahhud di dalam sujud sahwi. Abu ‘Abbas bin al-Qash berpendapat bahwasanya sujud sahwi dilakukan dengan tasyahhud, yakni bersujud kemudian bertasyahhud, baru kemudian salam. Sedangkan Abu Ishaq berpendapat tidak bertasyahhud, dan inilah pendapat yang paling kuat. [al-Muhadzdzab, Juz 1/92]

Adapun tempat dilaksanakannya sujud sahwi ada tiga pendapat dalam masalah ini. Pertama, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Kedua, jika lupa dengan penambahan, sujud sahwi dilakukan setelah salam. Adapun jika lupa dengan pengurangan, sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Ketiga, bisa memilih sebelum maupun sesudah salam. Pendapat pertama adalah qaul jadid, sedangkan pendapat kedua dan ketiga adalah qaul qadim. [Imam Nawawiy, Raudlat al-Thaalibiin wa ’Umdat al-Muftiin, Juz 1/420]

Menurut Imam Syiraaziy, sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dan inilah pendapat terkuat menurut beliau. [Al-Muhadzdzab, Juiz 1/92]

Sujud Syukur

Sujud syukur dimustahabkan (disunnahkan) ketika mendapatkan kenikmatan yang tampak atau ketika dihindarkan dari malapetaka yang tampak.  Tidak ada perbedaan apakah keduanya tersebut berlaku khusus untuk person tertentu, atau umum seluruh kaum Muslim. Sebagian ulama madzhab Syafi’iy berpendapat bahwasanya sujud syukur juga dimustahabkan pada saat seseorang mendapatkan cobaan yang menimpa badannya, hingga ia terjauh dari kemaksiyatan akibat cobaan itu. [Imam Nawawiy, al-Majmuu`, Juz 4/68]

Di antara dalil yang menunjukkan disunnahkannya sujud syukur adalah riwayat-riwayat berikut ini:

أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

 “Nabi saw jika mendapatkan sesuatu yang menyenangkan atau mendapatkan kabar yang menggembirakan, beliau bersujud sebagai bentuk rasa terima kasih kepada Allah swt”.[HR. Imam Abu Dawud]

Imam Baihaqiy menuturkan sebuah riwayat dengan isnad shahih:

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ لَمَّا جَاءَهُ كِتَابُ عَلِيٍّ مِنْ الْيَمَنِ بِإِسْلَامِ هَمْدَانَ

”Sesungguhnya Nabi saw bersujud (syukur) ketika datang kepada beliau saw surat ’Ali ra dari Yaman yang menceritakan keislaman kabilah Hamdan”.[HR. Imam Baihaqiy], dan juga kisah sujud syukurnya Ka’ab bin Malik ra ketika taubatnya diterima.

Para ulama madzhab Syafi’iy sepakat atas larangan sujud syukur di dalam sholat.  Jika seseorang sujud syukur di dalam sholat, maka sholatnya batal. [Al-Majmuu`, Juz 4/68]

Di dalam kitab al-Majmu` dijelaskan bahwasanya syarat sujud syukur sama seperti sujud tilawah di luar sholat yakni:

  • suci (thaharah),
  • menutup aurat,
  • menghadap kiblat,
  • masuk waktu untuk sujud.
SebelumnyaTata Cara Mandi Wajib Sesudahnya10 Best Online Gambling Sites and Casinos in Canada 2024 25

Berita Lainnya

0 Komentar